PELANTIKAN dan pengambilan sumpah janji pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup Pemprov Kalteng.| foto : istimewa
PALANGKA RAYA - Pelantikan dan mutasi jabatan di lingkup instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir Aparatus Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.
Bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu, dan bukan hanya sebagai formalitas pendistribusian jabatan, melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur pemerintah ke arah tercapainya sumber daya yang handal dan profesional dalam menjalankan tugas pemerintah dan aktifitas pembangunan.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo ketika menyampaikan amanat Gubernur H Sugianto Sabran saat melantik dan mengambil sumpah janji 164 pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur setempat, Jumat (12/8/2022).
"Kami berharap pengambilan sumpah jabatan ini tidak menjadi polemik baik dalam pemerintahan maupun di tengah masyarakat. Sebab, mutasi sudah berdasarkan ketentuan dan sesuai kewajaran dalam tubuh birokrasi. Mutasi ini juga sebagai bentuk evaluasi kinerja dan penyegaran birokrasi serta sudah menjadi hal yang biasa dalam pemerintahan, jangan disangkut pautkan dengan kepentingan yang lainnya," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Wagub Edy menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik, kiranya para pejabat yang dilantik segera dapat menyesuaikan diri, bekerja dengan penuh semangat dan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di lingkungan tempat tugas yang baru.
"Tunjukan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja sehingga menghasilkan pelayanan yang maksimal dan berkualitas," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Ariyana dalam laporannya menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/1244/2022 Tanggal 12 Agustus 2022 tentang Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemprov Kalteng.
Pelantikan tersebut, lanjutnya, salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Pelantikan ini juga untuk mengisi jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya telah memasuki batas usia pensiun atau meninggal dunia. Namun, ada beberapa diantaranya dipandang perlu untuk dilakukan mutasi atau rotasi guna penyegaran pada suatu organisasi," tukasnya.[kenedy/adv]
Tags
pemprov kalteng