KUALA KAPUAS - Diduga edarkan obat terlarang seorang pemuda dengan inisial AU (24) ditangkap aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kapuas, petang Rabu, 7 September 2022 di Jalan Tambun Bungai gang III, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, SH dikonfirmasi Sabtu (10/9/2022) mengatakan, dari AU polisi telah mengamankan barang bukti obat terlarang.
"Dari terlapor AU ditemukan barang bukti sebanyak 70 butir obat tanpa merk diduga adalah obat terlarang mengandung Carisoprodol," beber Iptu Subandi.
Turut diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu, yakni satu buah plastik klip, satu buah plastik hitam, uang tunai sebesar Rp. 100 ribu, satu buah Hp merk Iphone warna putih, satu buah tas merk Symphnc warna hitam, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 watna hitam beserta kunci dengan No. Pol KH 5498 UA.
"Tersangka ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undanf RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap Iptu Subandi.
Lanjutnya, tersangka melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Jo memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Dan atau tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki edar Jo memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," pungkasnya.[zulkifli]