PULANG PISAU - Entah setan apa yang merasuki pria berinisial MY (54), hingga tega melakukan pencabulan dan persetubuhan.
Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan aksinya terhadap tiga orang anak dibawah umur.
Kelakukan bejat pria yang diketahui warga pendatang dan menetap di Desa Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu dilakukannya berulang-ulang terhadap anak usia 9 tahun 10 bulan (korban pertama), anak usia 6 tahun 1 bulan (korban kedua), dan anak usia 6 tahun 9 bulan (korban ketiga).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan peristiwa pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur yang dilakukan pelaku MY (54), setelah mendapat laporan dari saksi SK (33) ibu korban.
Pelaku sendiri melakukan aksinya di dalam kamar milik tersangka di Desa Jabiren RT 5.
"Pelaku ini melakukan aksinya sebanyak 5 kali, pertama dilakukanya pada Selasa 6 September 2022. Aksi keduanya Rabu 7 September 2022, ketiga pada hari Selasa 13 September 2022. Lalu, pada hari Kamis 15 September 2022 dan hari Jum’at tanggal 16 September 2022 di jam yang sama, yakni sekira jam 13.00 WIB," ungkap AKP Daspin kepada wartawan di Pulang Pisau, Rabu (21/9/2022).
Diterangkan Daspin, saat itu pelaku berada di dalam rumahnya dan melihat para korban tengah korban bermain didepan rumah pelaku.
Melihat itu, pelaku memanggil dan diajak kedalam rumah dengan di iming-imingi jajanan (roti, permen serta uang), sehingga korban masuk kedalam kamar pelaku.
"Nah disitulah pelaku melakukan aksi pencabulan sampai persetubuhan. pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 ibu korban atas nama SK mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya, dan sangat keberatan hingga dilaporkan ke Polres Pisau," jelasnya.
Dia menambahkan, atas tindakan yang dilakukan pelaku ini maka setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang .
"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan. Tindaklanjutnya akan melakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.[manan]