KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng, telah menyelesaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 155 desa, Selasa, 26 Juli 2022. Sebanyak 133 Kades telah dilantik sisanya 22 lagi yang masih dalam tahap penyelesaian perselisihan dan sengketa.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin menyampaikan ucapan selamat kepada Kades yang telah dilantik.
"Kita juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kapuas khususnya Panitia Pemilihan Pilkades mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa atas terselenggaranya Pilkades serentak tahun 2022 ini," kata Lawin, Senin (1/9/2022).
Wakil rakyat dari Partai Hanura ini pun mengingatkan jika nantinya kepala desa terpilih yang akan melaksanakan pergantian perangkat pemerintahan desa tentunya harus berpedoman sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
"Tentu aemua itu ada aturannya, dari regulasi Undang-undang turun PP, dan Permen, sampai Perbup, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, Yanmarto menyampaikan, ada sejumlah dasar hukum pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Yakni Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tentang desa," katanya.
Kemudian, lanjutnya, ada Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Selain itu ada Perda Kabupaten Kapuas nomor 2 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa," jelasnya.
Secara spesik bahwa, Pemkab Kapuas melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas nomor 141/41/DPMD.2022 mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa di Kabupaten Kapuas.[zulkifli]
Tags
kapuas