PALANGKA RAYA - Calon Kepala Desa Humbang Raya, Tingkuk menang telak dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 26 Juli 2022 lalu. Anehnya, yang dilantik malah calon lain.
Tengkuk pun mengaku kecewa dan merasa ada kejanggalan dalam proses perhitungan suara di Pilkades dari wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah itu.
“Pada penghitungan tingkat desa saya ditetapkan sebagai pemenang, tapi yang dilantik malah orang lain," ungkap Tingkuk, Sabtu (17/9/2022)
Menurutnya, sesuai rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa pada 26 Juli 2022 lalu, Ia dinyatakan menang dengan mendapatkan 181 suara. Disusul calon nomor urut 1, Bob Tutupoli dengan raihan 171 suara.
Pada Pilkades itu, petahana dengan nomor urut 2, Idarwin meraih 168 suara. Pada tahapan tersebut, semua calon kepala desa dan saksi masing-masing tidak ada yang keberatan.
Belakangan, Bob mengajukan keberatan dengan alasan ada beberapa surat suara yang tidak sah, namun tetap dihitung. Ia pun mendesak panitia di tingkat desa untuk membuka kotak suara.
Permintaan itu ditolak oleh panitia pemilihan di tingkat desa, karena kotak suara sudah berada di ibukota kabupaten di Kuala Kapuas. Panitia pun menyerahkan keberatan ke tingkat kecamatan.
Di kecamatan, keberatan Bob tidak dapat diproses karena dikirim menggunakan pesan WhatsApp pada 9 Agustus 2022. Di lain sisi, keberatan tersebut sudah melewati batas waktu dan kasus inipun diserahkan untuk diselesaikan di tingkat kabupaten.
“Kemudian di tingkat kabupaten semua suara yang berasal dari TPS 2 dinyatakan tidak sah dan yang sah hanya di TPS 1. Karena keputusan itu jadi yang menang malah petahana, Idarwin,” pungkasnya.[deni]