TAMIANG LAYANG - Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Nursulistio mengingatkan manajemen PT Ketapang Subur Lestari (PT KSL)
agar tidak menggarap wilayah pemukiman penduduk, fasilitas umum maupun tanah milik masyarakat yang telah memiliki
Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT KSL.
Hal tersebut, ungkapnya, berdasarkan kesimpulan dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara PT KSL dengan warga Desa Janah Jari Kecamatan Awang terkait sengketa lahan HGU, dan warga Desa Malintut Kecamatan Raren Batuah terkait sertifikat tanah, Senin (12/9/2022) kemarin.
"Terkadang tanah itu benar-benar milik kita tapi masuk HGU. Secara aturan sebagai pemilik HGU, perusahaan berhak untuk mengelolanya. Tetapi, saya minta jangan diutak-atik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya, Selasa (13/9/2022).
Diirinya juga meminta pihak perusahaan secara bijak melihat bahwa tidak semua plotting atau perencanaan HGU itu benar.
"Kita bisa lihat bersama, pemukiman bahkan SHM ada yang jauh lebih tua dari masuknya perusahaan tersebut, tapi ternyata masuk HGU," ungkapnya.
Selain itu, dirinya menegaskan kepada PT KSL untuk segera menyelesaikan permasalahan atau sengketa tersebut, serta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bartim agar melakukan pemetaan dan pengukuran ulang.
Sebelumnya diketahui, RDPU tersebut selain dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Bartim, juga dihadiri oleh Sekda Bartim, manajemen PT KSL serta perwakilan dari masyarakat Desa Janah Jari dan Desa Malintut.[siti]
Tags
barito timur