KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konsultasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, di Gedung F Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa 6 September 2022.
Rombongan legislator dari DPRD Kapuas ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah S.Hut MM didampingi Waket I Yohanes ST, Waket II Evan Rahman Saputra bersama anggota DPRD Kapuas lainnya.
"Sebagaimana jadwal Banmus DPRD Kapuas, kami melakukan kunjungan dalam rangka melaksanakan konsultasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (7/9/2022).
Ia menerangkan, dalam kunjungan itu pihaknya diterima Jifvy Magdalena Dina Paomey S.IP M.Ak selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli muda selaku Sub. koordinator pada seksi wilayah III A sub direktorat perencanaan anggaran daerah wilayah III direktorat perencanaan anggaran daerah.
"Kami menilai penting melaksanakan konsultasi tersebut dengan tujuan mendapatkan informasi dan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.
Turut mendampingi dalam kegiatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kabupaten Kapuas Drs Salman, Plt Sekwan DPRD Kapuas Hj Marlina dan jajaran.[zulkifli]