KUALA KAPUAS - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengikuti zoom meeting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diikuti dari ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kuala Kapuas, Selasa (20/9/2022).
Melalui video conference (Vidcon), kegiatan itu dihadiri Waket I DPRD Kapuas Yohanes dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Sementara dari pihak eksekutif Vidcon dengan KPK RI dihadiri Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, Sekda Kapuas Septedy dan sejumlah kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas.
Usai kegiatan Waket I DPRD Kapuas, Yohanes menyampaikan, Vidcon dengan Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjend Pol Bahtiar Ujang Purnama terkait materi pencegahan korupsi keuangan daerah, di mana KPK mendorong program pencegahan korupsi keuangan daerah.
"Kami menyambut baik hari ini ada pertemuan dengan KPK RI antara Pemkab dan legiskatif. Tadi disampaikan Direktur wilayah III KPK tentang mekanisme penganggaran," kata Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, usai kegiatan.
Ia menjelaskan, dari materi yang sampaikan pihak KPK RI bahwa dana pokok-pokok pikiran (Pokir) memiliki landasan hukum yang kokoh, yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU).
"Beliau menjelaskan Pokir dewan itu ada payung hukumnya. Tidak boleh pokir itu dalam bentuk bantuan langsung dikelola oleh yang mengusulkan atau pokir dilaksanakan yang mengusulkan pokir dimasukkan ke SKPD sesuai dengan skala prioiritasnya," terang Waket.
Kemudian juga adalah materi yang disampaikan terkait penganggaran.
"Kemudian bahwa penganggaran harus sesuai dengan prioritas sesuai RPJMD, sesuai visi dan misi yang utamanya tujuan bernegara republik ini sesuai UUD 1945 yaitu mensejahterakan, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.Jadi acuannya pembangunan UUD 1945," papar Yohanes.
Maka harapannya agar bisa bekerja secara profesional proporsional melaksanakan tugas dengan baik dan benar.
"Karena kita sudah diingatkan agar dalam perencanaan pembangunan di daerah oleh KPK ini tidak ada melakukan korupsi, baik dalam perencanaan penganggaran dan pengawasan saya ingatkan sesuai petunjuk arahan KPK RI agar segala hal seperti itu jadi perhatian dan diterapkan dalam melaksanakan tugas masing-masing," pungkas Yohanes.[zulkifli]