KUALA KAPUAS - Salah satu poin tuntutan dan aspirasi Aliansi Masyarakat Kabupaten Kapuas Peduli Pemerataan Pembangunan dalam aksi damai di DPRD Kapuas, Kamis (15/9/2022) adalah agar direalisasikannya pembangunan infrastruktur ruas jalan untuk wilayah Kapuas Ngaju.
Wilayah Kapuas Ngaju sendiri meliputi Jalan Pujon-Jangkang, Jangkang-Sei Hanyo, Sei Hanyo-Sei Pinang-, dan Sei Pinang-Tumbang Bukoi.
Merespon hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, setuju pembangunan ruas jalan yang ada di beberapa wilayah kecamatan non pasang surut itu untuk tetap dilaksanakan dan direalisasikan, namun untuk skema pembiayaannya menggunakan anggaran reguler dan tidak menggunakan pembiayaan tahun jamak atau multi years.
"Adapun poin-poin yang disampaikan terkait pembangunan ruas jalan
Pujon-Jangkang, Jangkang-Sei Hanyo, Sei Hanyo-Sei Pinang-, dan Sei Pinang-Tumbang Bukoivyang rencananya diajukan pemerintah daerah menggunakan anggaran multi years kontrak, tidak bisa dilanjutkan dan tidak bisa dilaksanakan," kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan.
Dijelaskannya, hal itu mengacu sejumlah regulasi dan aturan, diantaranya adalah Permendagri nomor 77 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Kendati demikian, menurut Ardiansah, DPRD meminta pemerintah daerah tetap melanjutkan rencana pembangunan ruas jalan dimaksud menggunakan skema pembiayaan anggaran reguler.
"Jadi kami menyarankan kepada pemerintah daerah tetap melanjutkan pembangunan jalan tersebut menggunakan dana anggaran reguler," katanya.
Sebelumnya setelah aksi damai massa, berlanjut rapat audensi antara pimpinan dan anggota DPRD Kapuas dengan perwakilan massa yang tergabung dalam
Aliansi Masyarakat Kabupaten Kapuas Peduli Pembangunan.
Dalam audensi pihak DPRD pun memberikan penjelasan secara detail apa yang dipertanyakan massa aksi termasuk soal pembangunan ruas jalan wilayah Kapuas Ngaju.
Sementara, dalam berita acara rapat audensi tersebut di antaranya menyebutkan.
"Terhadap tuntutan agar DPRD Menyetujui pembangunan Ruas jalan melalui program multiyears, kontrak dinyatakan tidak dapat diakomodir, dengan alasan kegiatan ini bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain Permendagri nomor 77 tahun 2020. Menyarankan kegiatan dari program tersebut menggunakan anggaran reguler," pungkasnya.[zulkifli]