KUALA KAPUAS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR ditangkap aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kapuas, Minggu 11 September 2022.
Diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, wanita 45 tahun tersebut kini harus meringkuk di sel tahanan, setelah sebelumnya Ia diamankan di kediamannya di Jalan Sare Pulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan, penangkapan MR berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.
"Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sembilan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,37 gram," beber Subandi, Selasa (13/9/2022).
Lanjutnya, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah botol kaca warna coklat, uang tunai sebesar Rp 200.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terlapor berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya," tutupnya.[zulkifli]