Kasasi Ditolak, Terpidana Mafia Tanah Ini Dieksekusi

Kasasi Ditolak, Terpidana Mafia Tanah Ini Dieksekusi

PALANGKA RAYA - Kasus mafia tanah di Kota Palangka Raya yang menjerat terpidana berinisial AAS, akhirnya dieksekusi Tim Eksekutor  Kejaksaan Negari (Kejari) Palangka Raya, Selasa (13/9/2022) malam.

Eksekusi ini didasari putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA), sebagaimana tertuang dalam putusan dengan bernomor : 878/K/Pid/2022.

Pada amar putusan itu, antara lain salah satunya menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi dan terpidana AAS dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang sebelumnya pada tingkat banding juga dikuatkan.

Tim Eksekutor Kejari Palangka Raya dipimpin langsung Kasi Tidak Pidana Umum (Pidum), I Wayan Gedin Arnata. Bersama anggotanya, eksekusi juga dikawal personel Polresta, serta anggota Polda Kalteng.

Wayan menjelaskan, dengan surat perintah Kepala Kejari Palangka Raya pihaknya melaksanakan eksekusi. Proses penangkapan terpidana AAS dilaksanakan pada Selasa 13 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

"Terpidana mafia tanah AAS di jemput di kediamannya, dengan disaksikan Ketua RT setempat ke rumahnya," ungkap Wayan kepada metrokalimantan.com, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, terpidana mafia tanah ini terbukti bersalah dan divonis 3,6 tahun penjara.

Terpidana ASS sudah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, untuk menjalani sisa hukuman yang sudah diputuskan.

"Terpidana AAS dalam perkara pemalsuan surat, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana putusan tingkat Kasasi MA," pungkasnya.

Sebelumnya terpidana AAS juga pernah mengklaim memiliki 9 juta hektare di daerah Kalampangan, sehingga dengan modus itu ASS dengan mudah mengelabui para korbannya yang diprediksi berjumlah ribuan orang.[deni]


Lebih baru Lebih lama