TAMIANG LAYANG - DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pihak perusahaan tambang batubara PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM) apabila tidak hadir saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait laporan masyarakat.
"DPRD adalah lembaga yang punya wewenang dan punya tanggung jawab. Maka kami itu harap pada pelaksanaan RDPU kedepannya pihak perusahaan bisa menghadirkan managemen yang memang berkompeten dalam mengambil keputusan," kata Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, Selasa (6/9/2022).
Politisi dari Partai Golkar itu juga menyebutkan bahwa RDPU tersebut sudah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah yang akan dilaksanakan pada bulan September 2022 ini.
"Ini untuk kepentingan kita semua, baik dari PT BNJM sebagai investor, juga masyarakat kita yang menikmati investasi itu serta Pemerintah termasuk legislatif yang menjadi rumah bagi masyarakat," tandasnya.[siti]
Tags
barito timur