Lagi, 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Kapuas di Lokasi Berbeda

Lagi, 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Kapuas di Lokasi Berbeda

BARANG bukti yang diamankan dari salah satu tsk kasus narkotika di Kapuas.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian dari Satresnerkoba Polres Kapuas, kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika dari dua lokasi berbeda.

"Kami menangkap pemuda berinisial RI (21) diduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan pada Rabu 7 September 2022 sekira jam 22.00 WIB," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Minggu (11/9/2022).

RI, warga Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas itu dibekuk aparat saat berada di kawasan Jalan Seroja Kota Kuala Kapuas.

"Dari tangan RI anggota kami mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,46 gram," ungkapnya.

Lanjut Kasat, pada Kamis 8 September 2022 sekira jam 17.40 WIB, diamankan kembali terduga pengedar sabu, pria berinisial AH (53), ditangkap saat di warung miliknya di Jalan Trans Kalimantan Handel Beras.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti berupa satu plastik berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat 1,28 gram, uang tunai sebesar Rp. 300 Ribu," beber Iptu Subandi.

Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Iptu Subandi menyebutkan penangkapan ini sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.

"Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama