KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) menyetujui dan mensahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan masyarakat.
Raperda yang disahkan itu yakni tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Kemudian Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terakhir Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 19 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Hal tersebut disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru pada Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan I rapat ke 10 tahun 2022/2023 di Ruang Rapat DPRD lantai III, Senin (5/9/2022).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua I DPRD, Mukhni AF dan Bupati Kotabaru, Sayed Jafar, yang disaksikan oleh anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda, Kepala SKPD.
Bupati Sayed pada pendapat akhirnya menyampaikan pembahasan atas tiga buah Raperda hingga menjadi Perda.
"Terima kasih atas dukungan dan saran-saran yang telah diberikan oleh DPRD Kotabaru, yang mana telah mensahkan Raperda tersebut bisa menjadi payung hukum pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya," kata Sayed.
Sayed mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD terkait agar dapat merumuskan langkah-langkah persiapan untuk program pelaksanaan kegiatan yang telah diatur melalui Perda tersebut.
Ia menekankan kepada Kepala SKPD bagaimana upaya agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dan Stakeholder terkait dengan substansi Perda, sehingga bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.
Perlu diketahui bahwa hasil laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD atas tiga buah Raperda tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Muhklis.[zainuddin]
Tags
kotabaru