BARANG bukti diduga narkoba yang diamankan polisi dari terlapor MA (31) warga Kapuas.| foto : polreskps
KUALA KAPUAS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial MA (31) harus berurusan dengan polisi karena terlibat perkara narkoba. Ia diamankan pada Kamis 15 September 2022 di kediamannya di Jalan Barito, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi, saat dikonfirmasi menyampaikan, anggota Unit Reskrim Polsek Selat mengamankan MA beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
"Petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,89 gram," kata Kompol Permadi, Selasa (20/9/2022).
Barang bukti lain yang diamankan dari terlapor yakni satu buah timbangan digital serta uang tunai Rp940 ribu.
Masih dihari yang sama, personel Polsek Selat juga mengamankan seorang lelaki terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
"Anggota kami juga mengamankan SA (30) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sembilan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,27 gram," beber Kapolsek.
Kedua pelaku tindak pidana narkotika tersebut berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]