KOTABARU - Bupati Kotabaru, Sayed Jafar yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Drs H Said Akhmad MM menyampaikan pidato terhadap 6 buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan 1 rapat ke-13 tahun sidang 2022/2023, di Gedung DPRD Kotabaru, Selasa (20/9/2022).
Enam Raperda tersebut, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Kemudian Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Said mengatakan, penyelenggaraan pemerintah harus mencerminkan adanya penerapan hukum terhadap aturan yang berkaitan dengan masyarakat dan pembentukan Perda merupakan hal yang mutlak dilaksanakan untuk mencapai tujuan.
"Pembentukan Raperda merupakan hal yang mutlak untuk dilaksanakan dalam mencapai tujuan, adapun keenam buah Raperda yang kami sampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," katanya.
Dalam sektor tersebut, penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan menjaga kelestarian alam dan Budaya yang telah diwariskan pendahulu kita dan selanjutnya akan terus diwariskan ke generasi selanjutnya.
"Dan perlu juga kita ketahui, Kabupaten Kotabaru telah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan," ucapnya.
Kabupaten Kotabaru telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 tahun 2018 tentang rencana Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru tahun 2018-2025.
"Kedua Peraturan Daerah (Perda) tersebut sebagai kebijakan Daerah dalam rangka Pembangunan Kepariwisataan di daerah," ungkapnya.
Selain Sekda, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, dalam Rapat Paripurna ini juga dihadiri SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Forkopimda dan 22 anggota dewan yang hadir.[zainuddin]