Penyelesaian Sengketa KSL dan Masyarakat Diawasi DPRD Bartim

Penyelesaian Sengketa KSL dan Masyarakat Diawasi DPRD Bartim

PERWAKILAN masyarakat Desa Janah Jari dan Desa Malintut saat menghadiri RDPU di DPRD Bartim.| foto : siti
 
TAMIANG LAYANG - Mengenai permasalahan antara PT Ketapang Subur Lestari (PT KSL) dengan warga Desa Janah Jari Kecamatan Awang terkait sengketa lahan HGU, dan warga Desa Malintut Kecamatan Raren Batuah terkait sertifikat tanah.

DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (12/9/2022) kemarin.

"Iya, kemarin kita di DPRD telah melaksanakan RDPU untuk mengetahui aspirasi atau laporan laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh masyarakat Barito Timur," ungkap Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, Selasa (13/9/2022).

Dirinya berpesan kepada Pemerintah Desa Janah Jari dan Desa Malintut beserta warga yang mengadu agar mengidentifikasi permasalahan yang diadukan tersebut, serta membuat permohonan secara kolektif disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bartim dapat memetakan dan mengukur ulang.

"Surat itu juga ditembuskan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang bertujuan untuk mengawasi proses penyelesaian permasalahan ini," katanya.

"Intinya kita dari DPRD Barito Timur siap mengawasi proses penyelesaian permasalahan antara PT KSL dengan masyarakat ini," timpalnya.

Atas nama masyarakat Bartim, dirinya meminta kepada PT KSL maupun BPN agar segera memfasilitasi dan memperhatikan dengan benar-benar pengajuan yang telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat pada RDPU tersebut.

"Nanti kalau ada surat masuk mohon segera ditindaklanjuti oleh BPN, dan PT KSL mendampingi," pungkasnya.[siti]

Lebih baru Lebih lama