PALANGKA RAYA - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya mengadakan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka sosialisasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi, Senin (12/9/2022).
Sosialisasi ini untuk
menyampaikan kepada perangkat daerah bahwa Perda Pajak dan Retribusi mesti
dibuat dalam satu aturan. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang
tertuang dalam UU 28 Tahun 2009.
Pada kegiatan ini,
Kementerian Dalam Negeri menugaskan Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III, Zainal
Ahmad dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Herteti Rospelita sebagai
pemateri.
“Kegiatan ini untuk
memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dan pelaku usaha atau wajib pajak
yang punya NPWP bagaimana cara menyusun Perda serta implementasinya sesuai UU
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah,” ucap Zainal Ahmad.
Sementara itu, Kepala
BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban menambahkan bahwa sosialisasi ini sebagai
tahap awal menyusun Draf Raperda yang akan dibahas bersama DPRD paling lambat
hingga 2023 mendatang.
“Ini juga untuk
mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi termasuk
mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi ke depannya,” jelas Aratuni.
Aratuni berharap, aturan baru itu nanti mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban.[adv]