BUNTOK - Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) meluncurkan serta mensosialisasikan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).
Ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama aplikasi E-Berpadu antara PN Buntok dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, serta Polres Barito Selatan dan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Buntok.
Ini juga sebagai kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, di mana pada tahun 2022 ini Mahkamah Agung (MA) melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik.
Humas PN Buntok, Muhammad Sigit Wisnu Wardhana SH, Selasa (20/9/2022) mengatakan, E-Berpadu adalah integrasi berkas pidana antar penegak hukum. Penegak hukum dimaksud adalah kepolisian, kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Aplikasi E-Berpadu adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana," terangnya.
Menurutnya, aplikasi E-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin dan persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik.
Juga perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
Aplikasi ini hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
"Kami PN Buntok berharap dengan peluncuran dan penandatanganan aplikasi E-Berpadu dapat mewujudkan sinergitas antar aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Barito Selatan, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Barito Selatan," jelasnya.
Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan dalam mewujudkan cita-cita membangun peradilan yang agung, serta meningkatkan sinergitas antara aparat penegak hukum untuk menciptakan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik oleh aparat penegak hukum.[deni]