PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap tersangka berinisial MYL, Direktur PT Unggul Sarana Kontruksi (USK), Rabu (14/9/2022).
Penangkapan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing Muhammad Sidik, Desa Trinsing, Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara (Barut).
Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp1.545.941.800,00 yang dilaksanakan oleh PT USK Pusat Jakarta, untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3.300 M2) tahun 2014 lalu.
Penangkapan ini berdasarkan surat peritah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bernomor : PRIN 02 / O.2 / Fd.1 / 09 / 2022. Alhasil, MYL pun resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
MYL sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kajati Kalteng nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tertanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka MYL sempat dipanggil penyidik, namun tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng yang sudah disampaikan secara patut kepada tersangka. Bahkan tersangka malah menghilang, sehingga MYL dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, atas perintah Kejati Kalteng, Pathor Rahman SH MH, Tim penyidik Kejati menjemput tersangka MYL ke Jakarta untuk menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahana (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
"Tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394," paparnya.[deni]