PULANG PISAU - Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Selasa (13/9/2022). Sejumlah Barang Bukti (BB) perkara Tidak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Perkara Khusus (Tipidsus) dimusnahkan.
Pemusnahan hasil perkara yang sudah berkekuatan hukum atau Inkracht itu, dilakukan langsung oleh Kejari Pulang Pisau Dr Priyambudi bersama Sekda Tony Harisinta, Ketua DPRD H Ahmad Rifai, Ketua PA Erpan SH MH, Kasatreskrim, Afif Hasan, Perwakilan PN, dan Kodim 1011/KLK, Staf Ahli dan disaksikan sejumlah kepala OPD dilingkup Pemkab Pulang Pisau.
Adapun BB yang dimusnahkan sebanyak 73 perkara, terdiri dari tindak pidana narkotika 15 perkara, senjata tajam 5 perkara, senjata api 1 perkara, pembunuhan dan penganiayaan 5 perkara, tindak pidana ringan (Tipiring) 14 perkara, pencabulan 10 perkara, minerba 2 perkara, pencurian, penipuan dan penggelapan 19 perkara serta ditambah tindak pidana korupsi 2 perkara yang akan putus di tahun 2022 ini.
"Saya mewakili Ibu Bupati Pulang Pisau, mengapresiasi jajaran penegak hukum atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus. Kami berharap ke depan daerah yang sama-sama kita cintai ini makin aman dan tentunya berkembang pesan, jauh dari tindak kriminal dan lain sebagainya," ucap Sekda cukup singkat sembari berpesan.
Sementara Kejari Pulang Pisau Dr Priyambudi SH.MH menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Bukti atau BB yang dilaksanakan ini hasil dari pengungkapan beberapa jenis tindak pidana seperti narkotika, sajam, senjata api, pencurian, tipiring, minerba pembunuhan, pencabulan dan tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum atau inkrah.
"Meski volumenya kriminalitas relatif kecil dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya, tetapo ini menggambarkan tindakannya masih terus terjadi. Salah satu yang menjadi fokus dan perhatian kita bersama terkait maraknya kasus narkotika dan juga pencabulan, ini ke depan tentu akan berimbas kepada generasi muda, jadi sekali lagi perlu perhatian kita bersama "ucap Kajari dengan tegas.
Khusus narkotika, lanjut Kajari, saat ini kebanyakan perkara tersebut terjadi di wilayah pertambangan, yakni di Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang.
"Maraknya penggunaan narkotika, khususnya sabu-sabu itu banyak digunakan oleh pekerja tambang. Bahkan sudah seperti membudaya dan tidak terkesan tidak ada habisnya," cetusnya.
Dengan ini, tentu menjadi PR bagi semua elemen masyarakat. "Artinya tidak hanya APH saja, tetapi semua elemen masyarakat turut berkewajiban mencegahnya," pinta Kajari.
Kemudian, lanjutnya, untuk tindak pidana pencabulan kebanyakan terjadi di daerah perkebunan kelapa sawit.
"Untuk kasus pencabulan ini belum tahu persis apa sebabnya, dan mayoritas terjadi di sana (perkebunan sawit). Mungkin saja karena arus 'informasi' yang tidak bisa terbendung lagi sehingga dapat memberikan pengaruh terjadinya tindak pidana tersebut," beber Kajari.[manan]