Si Ceni, Lapas Kotabaru Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Si Ceni, Lapas Kotabaru Resmi Terdaftar di Kemenkumham

KOTABARU -  Si Ceni, motif kain sasirangan yang dimiliki Lapas Kelas IIA Kotabaru, resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham RI. Motif ini resmi dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA, Kotabaru, Yosef Benyamin Yambise sangat bersyukur atas terbitnya hak cipta dari salah satu produk khas motif kain sasirangan kebanggaan Lapas Kelas IIA Kotabaru ini.

"Hari ini Lapas Kotabaru mendapatkan kabar bahwa salah satu produk unggulan kita, sasirangan motif “Si Ceni” khas Lapas Kotabaru sudah mendapatkan hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor pencatatan 000382122 tertanggal 19 September 2022,” terang Yosef.

Sasirangan motif  'Si Ceni, merupakan motif kain khas yang ada di Kalimantan Selatan. Pun 'Si Ceni juga merupakan maskot dari Lapas Kelas IIA Kotabaru yang merupakan singkatan dari “Sistem Cepat Melayani". Si Ceni melambangkan ikan todak khas dari Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Si Ceni sendiri merupakan komitmen dari Lapas Kotabaru dalam memberikan pelayanan terbaik dan tercepat bagi warga Binaan maupun masyarakat," jelasnya, Rabu (21/9/2022).

Dengan diterimanya Sertifikat Hak Cipta ini, Yosef berharap dapat melindungi Kekayaan Intelektual yang ada di Lapas Kotabaru, serta mendukung Lapas Kotabaru dalam memberikan pembinaan khususnya pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru agar kelak dapat menjadi insan yang mandiri dan produktif.

Untuk itu, Kalapas Yosef mengajak seluruh warga Kabupaten Kotabaru untuk mendaftarkan Ciptaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Karena perlindungan hak cipta sangat penting bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga pencipta dapat memperoleh royalti atas ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain.

"Mari kita bersama-sama mewujudkan karya ciptaannya, jangan takut dan jangan ragu-ragu untuk mendaftarkan karya-karya ciptaannya, khususnya untuk warga Kalsel agar dapat mendaftarkan Hak Cipta dari karya-karyanya melalui Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di Kalimantan Selatan secara cepat," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama