PALANGKA RAYA – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong mengambil sikap tegas terhadap perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit di wilayah itu yang tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat desa sekitar.
Ketegasan orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu ditunjukannya dengan menutup sementara operasional kebun dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) atau pabrik CPO Perusahaan PBS Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Sikap Bupati Gunung Mas tersebut diambil setelah melakukan pertemuan antara Pemerintah Daerah yang dipimpin langsung Bupati Gumas dengan Tim Manajemen PT BMB wilayah Manuhing, di mana terungkap PT BMB Manuhing berdasarkan izin lokasi yang diterbitkan sejak tahun 2011 lalu sebesar 2.138 hektare, HGU 1.685,11 hektare dan luas yang sudah tanam 1.29,5 hektare.
Namun hingga tahun 2022, anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut belum juga memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga terungkap berbagai persoalan yang belum diselesaikan oleh PT BMB dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam koperasi mitra PT BMB.
Berdasarkan berbagai personal tersebut, dalam rapat Bupati Gunung Mas dengan tegas menyatakan PT BMB dihentikan sementara operasinya dan diminta kepada pihak PT BMB untuk segera mungkin menyelesaikan berbagai persoalan termasuk kewajibannya, baik masalah plasma 20 persen maupun dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam empat koperasi mitra PT BMB.
Dalam kesempatan wawancara, Bupati Gunung Mas kepada awak media menjelaskan sikap tegas pemerintah menutup operasional PT BMB baik kebun maupun PMKS dengan alasan pihak PT BMB belum memenuhi kewajibannya menyediakan plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat desa sekitar.
“Rencana operasional PT BMB ditutup sementara hingga sampai mereka menyelesaikan kewajiban mereka. Tetapi semua tergantung, semakin cepat mereka menyelesaikannya, cepat juga mereka kembali beroperasi,” jelas Bupati, Kamis (15/9/2022) sore kepada awak media.
“Tetapi kalau terlalu lama, kami akan merapatkan di tim di Kabupaten Gunung Mas dan PT BMB tidak juga memenuhi kewajibannya, maka inzin perkebunan dan ijin pabrik saya cabut,” tegasnya.
Kembali bupati menegaskan, operasional PT BMB ditutup sejak tanggal 15 September 2022, yaitu operasional kebun maupun PMKS. “Saya sudah perintahkan Satpol PP, sejak pukul 14.00 WIB ini, sudah mati mesin pabrik. Kalau masih membandel, mesin masih aktif besok izin saya cabut. Berarti melanggar, itu sangsi tegas saya,” tegas bupati.
Sementara itu, Chief Financial Officer (CFO) PT BMB, Thomson Siagian kepada awak media menyatakan pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah tersebut secepatnya.
“Solusinya kita akan menyelesaikan masalah seperti yang disampaikan Bupati,” jelasnya singkat.[deni]
Tags
Peristiwa