PALANGKA RAYA - Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin secara tegas menolak dan tidak mengizinkan adanya aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Palangka Raya.
“LGBT ini jelas
dilarang oleh Undang-undang, dan Kota Palangka Raya menolak itu,” tegas Fairid,
Rabu (28/9/2022).
Terkait dugaan adanya
tempat berkumpulnya para LGBT di sebuah Cafe di Kota Cantik itu, Fairid mengaku
bahwa Pemko setempat melalui Satpol PP dan pihak Kecamatan serta didampingi
Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait informasi
tersebut.
“Mohon bersabar, dan
jangan memberikan opini yang meluas. Atas informasi tersebut sedang
ditindaklanjuti, dan berikan tim untuk dapat bekerja dengan sebaik mungkin,”
harap Fairid.
Hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh tim ini, ungkpa Fairid, untuk menjadi dasar langkah apa yang
akan ditempuh oleh pemerintah.
“Kami pastikan apabila memang ternyata informasi LGBT itu benar, tentu akan ada sanksi tegas yang diberikan,” tandas Fairid.[adv]