TAMIANG LAYANG - Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur (Bartim) ditugaskan dalam menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial, mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi penanganan konflik tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/43/HUK/2022.
Hal itu dibeberkan Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh, Jumat (16/9/2022).
"Dengan adanya tugas tersebut,
Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyampaikan laporan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial periode bulan Januari-April, Mei-Agustus dan bulan September-Desember tahun 2022," ungkapnya.
Dikatakanny, surat keputusan Bupati Bartim tersebut selanjutnya juga akan diperbaharui setiap tahunnya.
"Untuk pelaporan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tahun 2022 diharapkan bagi OPD atau instansi vertikal terkait dapat bekerja sama untuk memenuhi pelaporan tersebut," harapnya.
Dijelaskannya, pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota secara tegas telah diatur dan diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.[siti]
Tags
barito timur