Uji KIR, Dishub Palangka Raya Terbitkan Aturan Baru

Uji KIR, Dishub Palangka Raya Terbitkan Aturan Baru


PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR).

“Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya telah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2022, menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah,” kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, baru-baru ini.

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 ini, Alman membeberkan, terhitung 1 September 2022 maka biaya retribusi jasa uji untuk kendaraan jenis bus yang berkapasitas 13 sampai 25 tempat duduk sebesar Rp.105.000, yakni naik dari Perda sebelumnya sebesar Rp.60.000.

Sedangkankan bus berkapasitas tempat duduk 26 ke atas, dipatok sebesar Rp.150.000, naik dari sebelummya Rp.100.000. Untuk bus berkapasitas sampai tempat duduk 12 dihapuskan aturan biayanya dari sebelumnya Rp.50.000.

Sementara untuk mobil barang, yakni mobil yang jumlah berat bruto (JBB) sampai dengan 3.500 Kg dalam Perda barunya mematok sebesar Rp.95.000, yang sebelummya Rp.50.000.

Mobil dengan JBB dari 3.501 Kg sampai 8.000 Kg kini dipatok Rp.105.000, sebelumnya Rp.60.000.

Kemudian, mobil JBB dari 8.001 Kg sampai 14.000 Kg sebesar Rp.150.000, sebelumnya Rp100.000. Mobil JBB diatas 14.000 Kg Rp.200.000 yang sebelumnya Rp.150.000.

Berikutnya, untuk mobil penumpang, yakni mobil roda empat dikenakan biaya sebesar Rp.95.000, sebelumnya Rp.35.000. Sedangkan untuk roda tiga biayanya kini Rp.30.000, sebelumnya Rp.20.000.

Untuk kereta gandeng, kini dikenakan biaya Rp.130.000, sebelumnya Rp100.000. Kendaraan khusus dikenakan biaya Rp.200.000, sebelumnya Rp.100.000. Kereta tempelan dikenakan biaya Rp.130.000, sebelumnya Rp.100.000.

Kemudian untuk kendaraan pribadi dengan hanya menguji emisi kini dikenakan biaya Rp.15.000 dari sebelumnya Rp.10.000. Dan kendaraan roda dua sebesar Rp.10.000 yang sebelunya hanya Rp.5.000.

“Terkait biaya administrasi, dalam Perda baru ini juga menetapkan biaya tanda bukti lulus satu set, dengan tarif Rp.25.000, dan numpang uji Rp.25.000,” ungkap Alman.

Alman menambahkan, untuk biaya pemeriksaan fisik penghapusan kendaraan dari mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandeng, kereta tempelan, kendaraan khusus dikenakan biaya Rp 50.000, dan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dikenakan biaya Rp.40.000.

“Untuk biaya retribusi uji ulang, dari mobil bus dan barang dikenakan biaya Rp.40.000. Sedangkan kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dikenakan biaya Rp50.000. Kemudian untuk mobil penumpang umun roda empat dikenakan biaya Rp30.000, dan roda tiga dikenakan biaya sebesar Rp25.000,” demikian Alman.[adv]

Lebih baru Lebih lama