PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR).
“Dinas Perhubungan
Kota Palangka Raya telah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2022, menggantikan
Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah,” kata Kepala Dishub Kota
Palangka Raya, Alman P Pakpahan, baru-baru ini.
Berdasarkan Perda
Nomor 6 Tahun 2022 ini, Alman membeberkan, terhitung 1 September 2022 maka
biaya retribusi jasa uji untuk kendaraan jenis bus yang berkapasitas 13 sampai
25 tempat duduk sebesar Rp.105.000, yakni naik dari Perda sebelumnya sebesar
Rp.60.000.
Sedangkankan bus
berkapasitas tempat duduk 26 ke atas, dipatok sebesar Rp.150.000, naik dari
sebelummya Rp.100.000. Untuk bus berkapasitas sampai tempat duduk 12 dihapuskan
aturan biayanya dari sebelumnya Rp.50.000.
Sementara untuk mobil
barang, yakni mobil yang jumlah berat bruto (JBB) sampai dengan 3.500 Kg dalam
Perda barunya mematok sebesar Rp.95.000, yang sebelummya Rp.50.000.
Mobil dengan JBB dari
3.501 Kg sampai 8.000 Kg kini dipatok Rp.105.000, sebelumnya Rp.60.000.
Kemudian, mobil JBB
dari 8.001 Kg sampai 14.000 Kg sebesar Rp.150.000, sebelumnya Rp100.000. Mobil
JBB diatas 14.000 Kg Rp.200.000 yang sebelumnya Rp.150.000.
Berikutnya, untuk
mobil penumpang, yakni mobil roda empat dikenakan biaya sebesar Rp.95.000,
sebelumnya Rp.35.000. Sedangkan untuk roda tiga biayanya kini Rp.30.000,
sebelumnya Rp.20.000.
Untuk kereta gandeng,
kini dikenakan biaya Rp.130.000, sebelumnya Rp100.000. Kendaraan khusus
dikenakan biaya Rp.200.000, sebelumnya Rp.100.000. Kereta tempelan dikenakan
biaya Rp.130.000, sebelumnya Rp.100.000.
Kemudian untuk
kendaraan pribadi dengan hanya menguji emisi kini dikenakan biaya Rp.15.000
dari sebelumnya Rp.10.000. Dan kendaraan roda dua sebesar Rp.10.000 yang
sebelunya hanya Rp.5.000.
“Terkait biaya
administrasi, dalam Perda baru ini juga menetapkan biaya tanda bukti lulus satu
set, dengan tarif Rp.25.000, dan numpang uji Rp.25.000,” ungkap Alman.
Alman menambahkan,
untuk biaya pemeriksaan fisik penghapusan kendaraan dari mobil bus, mobil
barang, mobil penumpang umum, kereta gandeng, kereta tempelan, kendaraan khusus
dikenakan biaya Rp 50.000, dan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dikenakan
biaya Rp.40.000.
“Untuk biaya retribusi uji ulang, dari mobil bus dan barang dikenakan biaya Rp.40.000. Sedangkan kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dikenakan biaya Rp50.000. Kemudian untuk mobil penumpang umun roda empat dikenakan biaya Rp30.000, dan roda tiga dikenakan biaya sebesar Rp25.000,” demikian Alman.[adv]