PALANGKA RAYA - Seluruh wajib pajak di Kota Palangka Raya diminta untuk bisa memenuhi kewajibannya, yakni membayar pajak.
“Kepatuhan membayar
pajak di Kota Palangka Raya saya harap bisa meningkat, terutama kepada pelaku
usaha hiburan,” pinta Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni
D Djaban mengungkapkan bahwa menindaklanjuti arahan Wali Kota Palangka Raya
tentang peningkatan kepatuhan pajak hiburan di Kota Palangka Raya tersebut,
pihaknya mengundang seluruh wajib pajak hiburan se-Kota Cantik sekaligus
memberikan sosialisasi, edukasi, monitoring dan evaluasi kepatuhan wajib pajak
dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak hiburan.
“Pajak hiburan
harusnya di tahun 2022 ini tidak menunggak. Karena, berdasarkan perjalanan dan
situasi kondisi Covid-19 saat ini tidak berdampak begitu signifikan,” ungkap
Aratuni, Jumat (30/9/2022).
Dari hasil evaluasi
tersebut, tambah Aratuni, terdapat 80 persen wajib pajak pelaku usaha hiburan
menunggak pajak pada tahun 2022.
“Oleh sebab itu, kami
secara humanis meminta kepada pelaku usaha agar bisa segera melunasi
kewajibannya,” tandas Aratuni.[adv]