WAKET I DPRD Kapuas bersama Forkopimda sambut kedatangan Kajati Kalteng di Kejari Kapuas.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes ST mengapresiasi keberadaan balai rehabilitasi narkotika dan rumah Restorative Justice di wilayah itu yang telah diresmikan secara simbolis oleh Kajati Kalteng, Pathor Rahman SH MH di gedung Kejari Kapuas, Senin 20 September 2022.
"Kehadiran balai rehabilitasi yang diinisiasi Kejari Kapuas ini merupakan langkah tepat guna untuk membantu para korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kapuas," kata Yohanes, Selasa (19/9/2022).
Waket I DPRD Kapuas bersama Forkompimda setempat yang menghadiri langsung kegiatan itu menuturkan,
suatu kebanggan balai rehabilitasi yang digagas Korps Adhyaksa Kejari Kapuas ini merupakan yang pertama di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya selaku wakil ketua DPRD Kapuas sangat mengapresiasi Kejati Kalteng serta Kejari Kapuas atas hadirnya balai rehabilitasi narkotika ini,” imbuhnya.
Selain itu, Yohanes yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kapuas ini berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah menginisiasi program pembuatan balai rehabilitasi tersebut.
Lanjutnya, DPRD selaku unsur pemerintah daerah akan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh balai rehabilitasi ini agar korban penyalahgunaan narkoba bisa sembuh.
Selain itu, apresiasi juga disampaikannya atas keberadaan rumah restorative justice (keadilan restoratif) yang disiapkan Kejaksaan Negeri Kapuas untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara musyawarah mufakat.
Wakil rakyat ini juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemanfaatan rumah mediasi tersebut.
Sebelumnya Kajari Kapuas, Arif Raharjo SH MH menyampaikan rumah RJ yang diresmikan berlokasi di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang sedangkan Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika berada di area RSUD dr. H Soemarno Sostoatmodjo Kuala Kapuas.[zulkifli]