PALANGKA RAYA - Kendaraan pelat merah atau kendaraan dinas tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Untuk itu, Walikota
Palangka Raya, Fairid Naparin dengan tegas melarang kendaraan dinas atau
berpelat merah mengisi BBM jenis pertalite dan Biosolar.
“Larangan ini termuat
dalam surat edaran nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan
pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar. Jadi kendaraan pelat
merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi
BBM subsidi,” ucap Fairid, Senin (19/9/2022).
Lanjut Fairid, didalam
surat edaran larangan pelat merah mengisi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP)
tersebut dikecualikan bagi mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan
pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah.
Disampaikan Fairid
bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya mengatur batas pembelian dan pengisian BBM
bersubsidi, yakni maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat, maksimal 15
liter untuk kendaraan roda tiga, dan 8 liter untuk kendaraan roda dua.
“Begitupun dengan SPBU, tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani dengan jerigen atau drum. Kecuali untuk sektor pertanian dan perikanan,” tegas Fairid.[adv]