KOTABARU - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru bersama Satlantas Polres Kotabaru melakukan pengecekan kendaraan truk bermuatan barang pengangkut setiap melintas di jalan raya dengan mengunakan alat
timbangan, depan Kantor Dishub Kotabaru, Rabu (5/10/2022).
Kepala Dishub Kotabaru, Khairian Anshari menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan pertama kali untuk menyikapi kejadian kemarin, di tanjakan Gunung Baharu, tepatnya di Jalan Berangas Km 1.
"Bahwa ada mengenai persoalan tonase bermuatan yang melebihi dari kapasitas yang sudah ditentukan, yang menyebabkan ketidakmampuan armada tersebut tidak mampu menanjak. Sehingga sering terjadi kejadian kecelakaan seperti hal kemarin," kata Khairian.
Hari ini Dishub bersama Satlantas Polres Kotabaru mengambil sempel sejauhmana pengendara terhadap muatan yang sudah ada ketentuannya, sekaligus memberikan arahan serta mensosialisasikan tonase muatan yang maksimum untuk melalui jalan raya, terutama di jalan tanjakan Baharu.
"Mensosialisasikan tentang tonase muatan untuk angkutan truk bermuatan yang melintas di tanjakan Baharu, dan apa yang kita lakukan sesuai dengan topoksi nya dibantu rekan-rekan Satlantas Polres Kotabaru," ucapnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihak Dishub Kotabaru berupaya untuk mencegah terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan di tanjakan Baharu tersebut.
"Pelaksanaan kegiatan ini bukan hanya hari ini saja, akan tetapi kalau hari ini sosialisasi berikutnya kita akan melakukan tindakan bahwa kegiatan ini hanya untuk mensosialisasikan dulu, baik maksimum tonase, kemudian waktu untuk melintasnya angkutan barang berikutnya kita akan lakukan tindakan tilang," jelasnya.
Mengenai hal tersebut, PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Kotabaru, Ipda Junaidi Laputu menjelaskan, kegiatan ini sesuai arahan dari Kepala Dishub Kotabaru yang sudah mengatakan, memang saat ini sedang melaksanakan sosialisasi dalam bentuk imbauan mengenai rambu-rambu dan menentukan waktu jam truk yang bermuatan yang maksimum.
"Yang mana telah dibuat oleh para pengemudi angkutan umum atau angkutan barang itu sendiri, dalam bentuk angkutan barang tersebut sudah bisa dikenakan pasal rambu- rambu lalu lintas, yaitu dalam masalah tentang rambu- rambu diatur dalam pasal 281 Junto 106 ayat 5 huruf A," ucap Junaedi.
Pasal tersebut sudah menyebutkan tentang pelanggaran dan melanggar dengan aturan rambu-rambu lalu lintas tersebut, ini bisa dikenakan sesuai dengan denda yang ditentukan oleh undang-undang tersebut
Dalam hal ini, lanjutnya, memang kami sudah ada menemukan tonase-tonase yang dimuat oleh pengemudi melebihi dari pada muatan yang sudah ditentukan.
"Maka dari itu, pada saat ini kami bersama Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi itu. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan motivasi buat masyarakat, terutama para pengemudi angkutan umum dan angkutan berat agar bisa tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas lagi," pungkasnya.[zainuddin]
Tags
kotabaru