PULANG PISAU - Pria berinisial H (28), berhasil diamankan personel Polsek Maliku back up Resmob Reskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, pada Sabtu 29 Oktober 2022 sekira jam 09.00 WIB di Jalan Caraka Kelurahan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terduga pelaku diketahui warga Jalan Cilik Riwut RT 009 RW 003 Desa Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Dirinya (pelaku) itangkap akibat melalukan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda CRF KH 2654 JJ warna Hitam di sebuah penginapan Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengatakan peristiwa awal kasus dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Rabu 26 Oktober sekitar pukul 20.30 WIB, namun pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar jam 11.30 WIB terduga pelaku dilaporkan.
"Saat dilaporkan pelapor (korban) hingga keluar lah dasar laporan kepolisian dengan nomor : LP / B / 09 / X / 2022 / SPKT. Unit Reskrim / Polsek Maliku / Polres Pulang Pisau /Polda Kalimantan Tengah. Tanggal 28 Oktober 2022," katanya kepada awak media, Minggu (31/10/2022).
Dibeberkan AKP Daspin, kronologis kejadian kejadian dimana terlapor meminjam 1 unit sepeda motor Honda CRF KH 2654 JJ warna Hitam kepada korban dengan alasan mengantar anaknya ke pelabuhan penyeberangan di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Namun, lanjutnya, terlapor yang sudah berhasil diamankan ini tidak mengembalikan sepeda motor dan nomor handphone atau HP terduga pelaku tidak dapat dihubungi lagi.
Dirasa korban pelaku mempermainkan dirinya dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa tu ke Polsek Maliku.
"Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Semua barang bukti turut diamankan, dan rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan dan mendata barang bukti, dan tentu melaksanakan proses lebih lanjut," imbuhnya.[manan]