KUALA KAPUAS - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H Darwandie SH MH menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 5 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Aula Disdik Kapuas pada Senin 24 Oktober 2022.
Pada acara yang dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor tersebut, H. Darwandie, yang merupakan wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas menjadi pemateri dalam sosialiasi itu.
"Bahwa Pemkab Kapuas bersama DPRD Kapuas sudah menyepakati Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sebelum Perda tersebut ditetapkan, maka perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," kata H Darwandie, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, sebelum Perda tersebut diterapkan kepada masyarakat, maka harus terlebih dahulu diketahui masyarakat, untuk itulah maka dilakukan sosialisasi.
“Pada saat saya kunjungan reses perorangan, juga mensosialisasikan dua buah regulasi peraturan daerah salah satunya Perda Nomor 5 Tahun 2022 ini,” ujarnya.
Politisi senior PPP ini menerangkan, memang ada dua buah Perda yang disosialisasikan, namun kali ini difokuskan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, karena sangat penting bagi masyarakat, dan tugas pemerintah daerah untuk melindungi masyarakatnya.
“Semua produk pemerintah daerah harus disosialisasikan dengan baik, apalagi ini berkaitan dengan bantuan hukum kepada warga kurang mampu," katanya. zulkifli]