Hasil Audit, Kasus Tipikor Proyek Kawasan Pemukiman Kumuh Rugikan Negara Rp3 Miliar Lebih

Hasil Audit, Kasus Tipikor Proyek Kawasan Pemukiman Kumuh Rugikan Negara Rp3 Miliar Lebih

PRESS release kasus dugaan Tipikor Proyek Kawasan Pemukiman Kumuh kepada wartawan yang bertugas di Pulang Pisau.| foto : istimewa. 

PULANG PISAU - Berdasarkan perhitungan auditor BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), kasus dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor pada proyek pembangunan infrastruktur kawasan pemukiman kumuh di Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu didapati kerugian negara sebesar Rp.  3.485.000.000,00.

Proyek yang bersumber dari dana APBN Murni itu, dikerjakan PT A, red) dengan pagu anggaran sekitar Rp 6.695.000.000,00.

Itu disampaikan langsung Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH MH didampingi Kasi Pidsus Heru Puja Kesuma SH MH, Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti SH MH dan Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo SH, saat memimpin menggelar Press Release terkait dugaan kasus tersebut di Aula Kantor Kejari setempat, Selasa (11/10/2022).

"Kerugian Rp 3 miliar lebih ini hasil perhitungan berdasarkan data-data para saksi dan ahli teknis dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin (Kalsel)," kata Kajari Pulang Pisau kepada awak media. 

Dari hasil tersebut, lanjut Kajari, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah menetapkan tersangka YH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui sebagai pengendali kontrak. 

Priyambudi menjelaskan bahwa kasus dugaan Tipikor dimaksud merupakan perkara tunggakan dari tahun lalu (2021), dan setelah terkumpul seluruh data valid maka tahun 2022 ini penanganannya kembali dilanjutkan alias digenjot. 

"Setelah pengambilan keterangan dari para ahli, baik itu ahli teknik dari Unlam Banjarmasin dan hasil Auditor BPKP perwakilan Kalteng, sehingga dipandang seluruh tahapan pro Yudistira penyidikan sudah dilaksanakan sampai melakukan ekspos, hingga tim setuju tersangka yang sebelum nya hanya sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka," beber Kajari Pulpis. 

"Pada saat itu dilakukan pelelangan oleh ULP, dan didapatkan perusahaan pemenang, yakni PT. A dengan nilai kontrak Rp. 6.330.000.000, " jelas Heru

Secara rinci, ungkap Kajari, pekerjaan tersebut awalnya merupakan kegiatan jalan cor beton. Namun kemudian dirubah aspal dan kembali berubah lagi menjadi cor beton yang pada akhirnya di addendum menjadi cor beton dengan spesifikasi K175.

"Nah, dugaannya adanya kekurangan volume pada pekerjaan tersebut dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga dilakukan penyidikan dan ditemukanlah kerugian keuangan negara," tegasnya. 

Tersangka sendiri, tambah Kajari, telah melakukan pengembangan mendalam sampai melakukan pemeriksaan dari pihak pelaksana atau rekanan (swasta), hingga akhirnya dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan sejak pagi hingga malam pada Senin 10 Oktober 2022 terhadap YH.

Setelah menjalankan proses pemeriksaan, tambah Kajari, akhirnya yang bersangkutan (YH) ditetapka tersangka dan dilakukan penahanan. Dan, nantinya juga akan segera menetapkan tersangka berikutnya, karena jelas tidak mungkin, pada perkara ini tersangkanya hanya 1 orang. Dan tidak mungkin juga tersangkanya hanya dari birokrasinya saja, tetapi juga ada dari pihak swasta.

"Dugaan kasus ini tentu akan segera kita tuntaskan, tetapi tetap dengan memperhatikan fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan nantinya," tukasnya. 

Perlu diketahui nantinya para tersangka, red) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2021 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang ditambah dan diubah UU nomer 20 tahun 2001.[kenedy/manan]


Lebih baru Lebih lama