SALAH satu tersangka dugaan Tipikor dana Pilgub Kalteng 2020 saat akan dikirim ke Rutan Palangka Raya.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penggunaan dana penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Kalteng) tahun anggaran 2020 pada KPU Kapuas, resmi mulai ditahan sejak Senin (3/10/2022).
Tesangka masing-masing berinisial B mantan salah satu Komisioner KPU Kapuas kemudian adalah O mantan Sekretaris KPU Kapuas keduanya dikirim ke Rutan Palangkaraya untuk dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Arif Raharjo didampingi para Kasi di Kejari Kapuas dalam keterangan pers di Aula Kantor Kejari Kapuas mengatakan bahwa perkara dimaksud telah memasuki tahap II.
"Perkara Tipikor yang terjadi di KPU Kapuas kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,6 miliar. Penyidiknya adalah Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas," ungkap Arif Raharjo.
Terkait penahanan tehadap tersangka, Kajari menjelaskan, kewenanngan penahahan saat ini dari semula tim penyidik, kini kewenangan ada pada penuntut umum, kedua tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
"Penuntut umum punya kewenangan (melakukan penahanan) selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," kata Arif Raharjo.
Sebelumnya, pada hari yang sama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas telah melaksanakan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi KPU dari Jaksa Penyidik Kejari Kapuas atas nama tersangka O dan B.
Kemudian JPU Kejari Kapuas juga telah melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi dari Penyidik Polres Kapuas atas nama tersangka TA, yang juga dilakukan penahanan pada hari yang sama.[zulkifli]