KOTABARU - DPRD Kabupaten Kotabaru menjadwalkan agenda pelantikan satu anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa bakti 2019 – 2024.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengungkapkan, pekan depan akan dilakukan Paripurna Pergantian PAW anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
"Jadwalnya Senin (17/10/2022) akan dilaksanakan Paripurna Penggantian Antar Waktu dari fraksi Partai Golkar,” jelasnya, Kamis (13/10/2022).
Seperti diketahui, salah satu anggota DPRD Kabupaten Kotabaru atas nama Muhardi dari Fraksi Partai Golkar telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan peraturan PKPU No 6, tahun 2017, Pasal 5, Paripurna PAW harus dilaksanakan, dan dalam pasal disebutkan PAW bisa terjadi ketika anggota dewan meninggal dunia atau mengundurkan diri," tuturnya.
Dengan meninggal dunia ini, otomatis terjadi PAW. Hasil verifikasi dari KPU, PAW dikeluarkan atas nama Arbani sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Kotabaru. Pihak Setwan Kotabaru pun sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dan ketentuan.
Ia menambahkan, hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, terkait Pelantikan Antar Waktu tersebut, DPRD Kotabaru menjadwalkan melalui Banmus mengagendakan Paripurna Istimewa pada tanggal 17 Oktober 2022.
"Insyaallah pekan nanti saudara Arbani akan menggantikan Muhardi (alm) dari Fraksi Partai Golkar. Insya Allah berjalan dengan lancar, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutupnya.[zainuddin]
Tags
kotabaru