KADIS Kominfostandi Pulang Pisau, Moh Insyafi saat menyampaikan sambutan di kegiatan sosialisasi.| foto : istimewa
PULANG PISAU - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika melaksanakan Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Jumat (14/10/2022).
Kegiatan diikuti dan dihadiri langsung Kadiskominfostandi Pulang Pisau, Moh Insyafi, Camat Kahayan Hilir, Osa Maliki diwakili Sekretaris Camat Endra Setiawan, Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika, Wardoyo, para Kepala Desa (Kades) di wilayah kecamatan setempat serta ASN dan TKHL.
"Kegiatan ini mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layana Informasi Publik Desa," kata Insyafi sapaan akrab Kadiskominfostandi Pulang Pisau.
Disampaikan Insyafi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisah telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Selanjutnya bersamaan dengan Perbup tersebut, lanjutnya, dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 245 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi serta dengan penunjukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, setiap badan publik wajib membentuk PPID, dan di Kabupaten Pulang Pisau PPID Utama dijabat langsung oleh Kepala Dinas Kominfostandi, yakni saya sendiri," ungkap Insyafi.
Dalam pelaksanaanya, terang Insyafi, PPID Utama dibantu oleh PPID Pelaksana yang berada di perangkat daerah lingkup Pemkab Pulang Pisau.
Perlu diketahui, terangnya, pada tahun 2021 dalam pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik kabupaten/kota yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau menduduki peringkat 1 menuju informatif.
"Sebelumnya, pada tahun 2019-2020 daerah kita berada di peringkat 5 menuju informatif dan hasil Monev Komisi Informasi Kalteng Tahun 2022, daerah kita masuk 5 besar," ujar Insyafi.
Dia menambahkan, pada 6 Oktober 2022 tadi pihaknya sudah mengikuti presentasi badan publik dalam tahapan akhir pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik Kabupaten/kota Provinsi Kalteng, dan semoga Kabupaten Pulang Pisau bisa naik peringkat.
"Jadi, Ibu Bupati kita meminta melalukan monitoring, evaluasi penilaian terhadap pelayanan informasi publik di masing-masing PPID satuan kerjanya setiap tahun. Untuk penilaian selanjutnya akan dinilai pada awal 2023 mendatang sebelum monev dari komisi informasi Kalteng dilaksanakan," cetusnya.
Sementara Sekcam Kahayan Hilir, Endra Setiawan mengapresiasi pihak Diskominfostandi Pulang Pisau atas dilaksanakannya sosialisasi ini.
"Saya mewakili Pak Camat berpesan kepada Kepala Desa yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini hingga selesai, sehingga nantinya dapat diimplementasikan di lingkungan Desa demi keterbukaan informasi publik," ucapnya berpesan.[manan]