FOTO bersama Komisi II DPRD Kapuas bersama perwakilan masyarakat dan perusahaan usai rapat terkait sengketa lahan.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas bersama pihak PT. Sembilan Tiga Perdana (STP) bersama tim pembebasan lahan masyarakat terkait sengketa lahan di Kecamatan Kapuas Hulu menghasilkan beberapa poin rekomendasi.
Rapat yang digelar di ruang gabungan komisi DPRD Kapuas, Senin, (24/10/2022) tersebut menghadirkan Camat Kapuas Hulu dan Kades Katanjung.
"Sudah disepakati, bahwa itu merupakan kesepakatan forum termasuk disepakati PT. Sembilan Tiga Perdana," kata Anggota DPRD Kapuas Berinto, yang memimpin jalannya rapat.
Politisi Partai NasDem ini menjelaskan akan dilakukan verifikasi dan pengukuran kembali terkait lahan yang dipersoalkan antara warga dan perusahaan.
"Mereka akan verifikasi kembali, ukur kembali terkait dengan konflik atau komplain yang dipersoalkan oleh masyarakat," ujarnya.
Sementara rekomendasj dari hasil rapat tersebut yakni terkait batas Desa Katanjung dan Hurung Tampang di Kecamatan Kapuas Hulu, Pemda Kapuas diminta segera menyelesaikan titik batas desa.
Kemudian melakukan pengukuran kembali lahan yang dipersoalkan warga dengan pihak perusahaan dan diselesaikan secara musyawarah.
PT. STP agar memprioritaskan masyarakat setempat ikut terlibat menjadi karyawan serta membantu kegiatan setiap hari besar keagamaan serta adat budaya.[zulkifli]