Sahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalteng, Yuas Elko melepas tanda peserta latsar secara simbolis. \foto: istimewa
Yuas Elko saat membacakan sambutan Gubernur mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rangka mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Sehubungan dengan hal itu, Pasal 63 Ayat (3) dan (4) UU ASN menyatakan, CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang," ucapnya.
Yuas Elko menyatakan, saat ini dunia telah memasuki era revolusi industri 4.0, yakni menekankan pada pola Digital Economy, artificial intelligence, big data, dan robotic, atau yang dikenal dengan fenomena disruptive innovation.
"Salah satu upaya kita untuk memperbaiki pelayanan publik dengan memberi bekal pengetahuan dan wawasan kepada aparatur melalui pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan serta menanamkan karakter sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa," tukasnya.[adv]