PALANGKA RAYA - Dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nuryakin, kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Mineral dan Batubara bersama Komisi VII DPR-RI resmi digelar di Swiss-Belhotel Danum Kota Palangka Raya, Kamis (27/10/2022).
Membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, Nuryakin mengatakan, batubara merupakan komoditas sumber energi yang menjadi primadona sebagai bahan baku industri negara-negara di seluruh dunia.
Menurutnya, permintaan pasokan batubara cukup tinggi, sehingga diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan secara bijak dan berkesinambungan untuk pemulihan alam dan lingkungan.
Berdasarkan data pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kalteng kepada Pemerintah Pusat, terdapat 229 IUP Batubara dengan luasan 905.223,19 Hektare (Ha).
"Selain IUP, ada juga Izin tambang yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang disebut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)," jelasnya.
Di wilayah Kalteng, ada 14 PKP2B dengan luas 361.270 Ha. Dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka yang berwenang untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan adalah Pemerintah Pusat dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.
Dengan beralihnya kewenangan ini, diharapkan pengelolaan pertambangan dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan Batubara dan menjamin kepastian hukum dan berusaha.
Dia berpesan kepada para pelaku usaha pertambangan agar dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan harus memperhatikan pembenahan sistem perizinan dan tata guna lahan, tata kelola produksi dan perdagangan komoditas dengan penghitungan Domestic Market Obligation (DMO) harus sesuai dengan kebutuhan industri hilir dalam negeri pemenuhan kewajiban terkait penerimaan negara dan aspek keuangan investasi, penerapan kaidah pertambangan yang baik dan memenuhi kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang.[deni]
Tags
pemprov kalteng