KUALA KAPUAS - Diduga melakukan tindak pidana penganiyaan lelaki berinisial DY alias D (36) yang merupakan seorang pendamping lokal desa diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dengan dibackup Polsek Kapuas, pada Kamis 6 Oktober 2022 sore.
DY, warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas itu berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Korban dalam kejadian itu merupakan seorang bendahara desa (Bendes), yakni
Uwan Son, pria 48, warga Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Jumat (7/10/2022) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana tersebut terjadi Selasa 4 Oktober 2022 sekira jam 23.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir.
"Tersangka saat itu datang ke warung milik saudara R membuat keributan. Korban yang sedang berdiri tanpa sebab langsung dipukuli menggunakan tangan kanan oleh tersangka," kata Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim, Iptu Iyudi Hartanto.
Lanjutnya, pukulan pelaku mengenai bagian wajah korban hingga memar dan bengkak di bagian dahi dan mulut. Usai melakukan penganiayaan, sedangkan pelaku langsung melarikan diri ke arah kota Kuala Kapuas.
Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
"Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan dI Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Iyudi.[zulkifli]