PALANGKA RAYA - Sempat misterius, pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), YN (50) dan FM (46) 23 September 2022 lalu, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Tim gabungan Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya membekuk terduga pelaku F (26) di Jalan Strawberry Kota Palangka Raya pada 8 September 2022.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro SH MH didampingi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, SIK MH usai prarekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (9/10/2022) menjelaskan, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan dendam kepada korban.
"Menurut keterangan terduga pelaku, motifnya sakit hati karena korban menjanjikan pekerjaan tapi tidak ditepati. Gawai korban digadaikan ke pelaku, tapi uangnya belum diberikan dan pelaku sering dihina oleh korban," jelasnya kepada awak media.
Kapolresta Budi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah, satu buah parang tanpa gagang dan baju terduga pelaku.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegasnya.[deni]