KUALA KAPUAS - Eksepsi atau keberatan dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi di KPU Kapuas ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Disampaikan Kajari Kapuas, Arif Raharjo SH MH melalui Kasi Intel Amir Giri Muryaman SH MH, hal itu diketahui dari sidang lanjutan yang dilaksanakan Senin (31/10/2022).
"Adapun amar putusan sela yang pada pokoknya menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa O dan B serta melanjutkan pemeriksaan perkara," beber Amir Giri.
Menurutnya, dari hasil sidang itu diketahui
keberatan terdakwa O dan B tidak diterima majelis hakim, dengan pertimbangan, yakni Pertama ; Dakwaan Penuntut Umum cermat, jelas, dan lengkap. Kedua ; Dalil eksepsi para terdakwa sudah masuk ranah pembuktian bukan materi keberatan.
Dengan demikian diputuskan bahwa keberatan tidak diterima dan melanjutkan pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum.
"Untuk sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 nanti," katanya.
Lanjut mantan Kacabjari Palingkau ini atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas, akan menyiapkan para saksi-saksi, para ahli, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti di persidangan.[zulkifli]