Petugas Sita Barang Bukti Penambangan Emas Ilegal

Petugas Sita Barang Bukti Penambangan Emas Ilegal

KOTABARU - Operasi kemanusiaan dan penertiban tanah longsor di Desa Buluh Kuning, tepatnya di lokasi Kura Kura 1 telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Terkait hal ini, Bupati Kotabaru, Sayed Jafar didampingi Kapolres Kotabaru, Ketua DPRD Kotabaru, Kasdim 1004, Palaksa Lanal Kotabaru memberikan keterangan pers terkait penertiban dan penutupan tambang emas ilegal.

Menurutnya, sejumlah barang bukti telah disita petugas, berupa senjata api, narkotika jenis sabu-sabu, serta barang bukti lainnya yang merupakan hasil penertiban dan penutupan lokasi tambang emas ilegal di Kura Kura 1.
 
Sayed Jafar meminta segala bentuk aktivitas apapun terkait kegiatan ilegal yang ada di Desa Buluh Kuning, persisnya di Kura Kura 1 segera dihentikan.

"Pertambangan ilegal ini tidak memiliki izin dan sebagainya, sehingga kami Pemerintah Kotabaru bersama dengan TNI-Polri segera menertibkan kegiatan tersebut," ucap Sayed, Senin (10/10/2022).

Selain dari aktivitas tambang emas ilegal, ternyata di lokasi tersebut juga dipergunakan untuk kegiatan negatif, dan bukan hanya aktivitas penambangan emas ilegal saja, namun ternyata ada juga dibuat peredaran sabu, prostitusi dan lain sebagainya ada di sana.

"Maka dari itu, tepat sekali bahwa kegiatan di lokasi tersebut ditertibkan dan tidak ada lagi yang melakukan aktivitas apapun di sana dan ini harus kita basmi," tegas Sayed.

Ia berharap dengan adanya penertiban aktivitas penambangan ilegal ini, tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan gunung Kura Kura 1 sampai ke Kura-kura 9, dan ini harus benar-benar steril dari kegiatan apapun yang berada di wilayah penambangan.

Sementara itu, Kapolres Kotabaru, AKBP HM Gafur Aditya Siregar menyampaikan, kegiatan yang ada di sana bukan semata-mata melakukan penambangan emas, akan tetapi juga ada peredaran berbagai macam kegiatan seperti peredaran narkoba, dan senjata api rakitan.

"Di mana pada tahun 1997 lalu dengan beredarnya isu bahwa di lokasi tersebut memang ada terjadi berbagai kegiatan, yakni seperti peredaran obat-obatan terlarang, narkotika jenis sabu, senjata api rakitan,  premanisme, perjudian, prostitusi, dan kriminal lainnya. Dan semuanya itu memang ada dan benar terjadi," ungkapnya.

Fakta tersebut disebabkan dengan adanya kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian. Fatalnya lagi petugas berhasil menemukan adanya penjualan obat-obatan jamu untuk melakukan aborsi kandungan, prostitusi, penganiayaan, pembunuhan yang ada di sana, pada saat aktivitas penambangan emas ilegal.

"Alhamdulillah, pada hari ini TNI-Polri dan Pemerintah daerah, kita telah bersama-sama membuktikan semua kegiatan yang ada di sana dapat ditertibkan sebagai barang bukti yang disita oleh petugas," paparnya.

Barang bukti yang disita itu, seperti senjata api rakitan, sajam, obat-obatan jenis Carnophen (zenith), serta narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 ons dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar, alat isap  sabu (bong) timbangan digital untuk sabu-sabu, dan lainnya, beserta 3 pelaku berhasil di amankan.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama