KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti hampir 1 ons, persisnya seberat 95,35 gram, diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Seoarang pemuda dengan inisial Ar alias B (31) tersangka dalam perkara ini diamankan di kediamamnya, di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, pada Kamis 6 Oktober 2022 pagi.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022) membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika itu.
"Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 95,35 gram," beber Iptu Subandi.
Lanjutnya, turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu, yakni 1 buah handphone merk Vivo Y21 warna Putih, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 lembar celana jeans merk Oxygen warna biru, 1 lembar plastik warna hitam dan 4 lembar plastik klip.
"Tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," kata Subandi.
Dialanjutkannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]