KUALA KAPUAS - Petugas Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng telah mengamankan 3 orang lelaki membawa senjata tajam (sajam) tanpa ijin, Kamis, 20 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
Ketiganya diamankan bersama barang bukti, di simpangan jalan arah Sei Asam Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sei Pasah, Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Informasi dirangkum 3 lelaki yang ditangkap tersebut adalah warga asal Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (22/10/2022) membenarkan anggotanya mengamankan 3 pria tersebut, masing-masing berinisial IR (42), BR (28) dan SD (44).
"Anggota kami melakukan patroli menindaklanjuti informasi sekelompok orang mencurigakan diduga membawa senjata tajam, mendatangi sebuah warung di Kelurahan Sei Pasah," kata Iptu Iyudi Hartanto.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terlapor tersebut dan menemukan senjata tajam.
Lanjut Kasat, barang bukti yang diamankankan yakni dari IR, 1 bilah sajam jenis parang, dari BR 1 bilah sajam jenis parang dengan sarung dan dari SR 1 bilah sajam jenis badik dengan sarung. Para terlapor berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk diperiksa.
"Ketiga terlapor berikut barang bukti diamankan di Polres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat.
Lanjutnya, 3 terlapor ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.[zulkifli]