Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Kapuas, Ribuan Butir Pil Tanpa Ijin Edar Diamankan

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Kapuas, Ribuan Butir Pil Tanpa Ijin Edar Diamankan

BARANG bukti ribuan butir obat tanpa izin edar diamankan dari terlapor MT.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kapuas cukup mengkhawatirkan dan ternyata bukan isapan jempol belaka.

Terbaru, Selasa, 25 Oktober 2022 malam, aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Kapuas menciduk pria berinisial MT alias ID (34) bersama barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tersebut.

"Ya jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan MT alias ID di kediamannya dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi," beber Iptu Subandi, Kamis (27/10/2022).

Terlapor MT, diamankan di rumahnya di Jalan Mahakam Kuala Kapuas.

Tak hanya itu, lanjut Subandi hasil pengeledahan dari tangan terlapor didapati sejumlah barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar.

"Barang bukti yang diamankan 3.708 butir obat tanpa merek berlogo SL, 700 butir obat tanpa merk berlogo Samco, 40 keping obat dengan merk Samcodin (400 butir), 125 keping obat dengan merk Seledryl (1.500 butir)," ungkapnya lagi.

Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp695 ribu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

Atas perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 KUHPidana.

"Terlapor berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama