KUALA KAPUAS - Diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu seorang pria berinisial BN (36) asal Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas diciduk aparat kepolisian pada Kamis, 27 Oktober 2022. BN diamankan di kediamannya di Desa Sei Hanyo RT. 003.
"Benar anggota kami telah mengamankan BN dikediamannya pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Sabtu (29/10/2022).
Saat dilakukan penggeledahan dari terlpor BN ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,92 gram," beber Subandi.
Tidak hanya itu, turut diamankan uang tunai Rp4 juta, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Menurut Kasat, terlapor akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat.[zulkifli]
Tags
Peristiwa