PULANG PISAU - Membacakan poin pidato Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang. Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Tony Harisinta mengatakan bahwa pengaturan pajak dan retribusi daerah saat ini diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dalam Implementasinya Diatur dengan Peraturan Daerah atau Perda.
Itu disampaikannya Tony sapaan akrabnya pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (11/10/2022) kemarin.
"Jadi, rapat paripurna ini tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 dan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya kepada awak media, Kamis (13/10/2022).
Dikatakan Tony, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut secara langsung meniadakan beberapa jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah daerah sekaligus menambah jenis pajak dan retribusi yang dulu tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tersebut.
"Maksudnya bahwa sektor pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu bagian dalam rangka meningkatkan sumber PAD demi terwujudnya pemerataan pembangunan secara merata dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," katanya.
Menurut Tony, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, pemerintah merasa perlu untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
"Sehingga kewenangan pungutan di daerah semakin luas dengan adanya penambahan jenis pajak baru. Kebijakan ini tentunya sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tutur Sekda.
"Dan, pada waktunya nanti dapat dibahas dan ditetapkan dalam kesepakatan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD," tambah Sekda berharap.[manan]
Perlu diketahui, jenis pajak yang diatur dan menjadi kewenangan daerah pada Rapat Raperda tersebut terdiri atas :
A. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2);
B. BEA PEROLEHAN HAK TAS TANAH DAN BANGUNAN (PHTB);
C. PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU (BPJT);
D. PAJAK REKLAME;
E. PAJAK AIR TANAH (PAT);
F. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM BATUAN (MBLB);
G. PAJAK SARANG BURUNG WALET;
H. OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (OPSEN PKB); Dan
I. OPSEN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (OPSEN BBNKB).
Sedangkan untuk jenis Retribusi terdiri atas:
A. RETRIBUSI JASA UMUM,
B. RETRIBUSI JASA USAHA; dan
C. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
Kemudian jenis pelayanan Retribusi Jasa Umum meliputi:
A. PELAYANAN KESEHATAN;
B. PELAYANAN KEBERSIHAN,
C. PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM,
D. Pelayanan Pasar, dan
E. PENGENDALIAN LALU LINTAS.
Kemudian lagi, jenis pelayanan Retribusi Jasa Usaha meliputi:
A. PENYEDIAAN TEMPAT KEGIATAN USAHA BERUPA PASAR GROSIR, PERTOKOAN, DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA LAINNYA:
B. PENYEDIAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN, TERNAK, HASIL BUMI, DAN HASIL HUTAN TERMASUK FASILITAS LAINNYA DALAM LINGKUNGAN TEMPAT PELELANGAN,
C. PENYEDIAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI LUAR BADAN JALAN:
D. PENYEDIAAN TEMPAT PENGINAPAN/PESANGARAHAN VILA:
E. PELAYANAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN TERNAK:
F. PELAYANAN JASA KEPELABUHAN:
G. PELAYANAN TEMPAT REKREASI, PARIWISATA, DAN OLAHRAGA,
H. PELAYANAN PENYEBERANGAN ORANG ATAU BARANG DENGAN MENGGUNAKAN KENDARAAN DI AIR,
I. PENJUALAN HASIL PRODUKSI USAHA PEMERINTAH DAERAH: DAN
J. PEMANFAATAN ASET DAERAH YANG TIDAK MENGGANGGU PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI-ORGANISASI PERANGKAT — DAERAH DAN/ATAU OPTIMALISASI ASET DAERAH DENGAN TIDAK MENGUBAH STATUS KEPEMILIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.
Sedangkan jenis pelayanan Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
A. PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG:
B. PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING: DAN
C. PENGELOLAAN PERTAMBANGAN RAKYAT.