PULANG PISAU - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, kembali menggelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di tingkat Kecamatan Jabiren Raya.
Sosialisasi berlangsung di aula kantor kecamatan setempat, kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, pada beberapa waktu kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Hilir.
Kadiskominfostandi Pulang Pisau, Moh Insyafi melalui Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika, Wardoyo mengungkapkan bahwa sudah sejak lama Diskominfostandi Pulang Pisau selalu Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama berkeinginan untuk melakukan upaya-upaya dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di level badan publik desa dengan melakukan sosialisasi dan pendampingan.
"Dan, Alhamdulillah saat ini kota dapat melakukan sosialisasi dimaksud," ujar Wardoyo mewakili Kadiskominfostandi Pulang Pisau, Moh Insyafi yang juga sebagai pejabat PPID Utama daerah setempat.
Dipaparkannya, dalam hal keterbukaan informasi publik antara undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Dimana, dalam pasal 24 UU Desa menyebut bahwa penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan asas, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabel, efektif dan efesien, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif.
"Jadi, tujuan sosialisasi ini bertujuan agar badan publik desa sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi atau PERKI nomor 1 Tahun 2018, dimana badan publik mampu mengimplementasikan penyelenggaraan layanan informasi publik dengan baik, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terwujud dan berdampak pada meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan," jelasnya.[manan]