KOTABARU - Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru memberikan imbauan sehubungan dengan adanya penjelasan dari BPOM RI tentang informasi hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Terdapat penarikan terhadap 5 obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman," katanya, Minggu (23/10/2022).
Imbauan penarikan terhadap 5 obat, seperti Termorex sirup (obat demam) produksi PT Konimek, Flurin DMP sirup (obat batuk dan Flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi cough sirup (obat batuk dan Flu) produksi Universal Fharmaceutical Industries, Unibebi demam sirup ( obat demam) produksi Universal Fharmaceutical, Unibebi demam drop (obat demam) produksi Universal Fharmaceutical Universal.
Plt Kepala Dinkes Kotabaru, Suprapti Tri Astuti melalui Sekretarisnya, Mansyah menyampaikan, melalui surat edarannya Jumat 21 Oktober 2022 kemarin, imbauan terhadap 5 obat tersebut diharapkan semua sarana fasilitas yang menjual obat tersebut mengembalikan/return agar tidak menjual atau mengedarkan obat tersebut.
"Seluruh apotek, toko obat, klinik, Puskesmas, minimarket dan warung untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sehingga sampai dilakukannya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.[zainuddin]
Tags
Kalimantana